Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ngamuk ke Hakim

Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ngamuk ke Hakim
Yunus Wahyudi saat jalani sidang vonis. IDN Times/Istimewa

Banyuwangi, IDN Times - M Yunus Wahyudi, pria yang dijuluki aktivis anti masker asal Kabupaten Banyuwangi, divonis 3 tahun oleh majelis hakim dalam perkara menyebarkan berita bohong terkait COVID-19, di PN Banyuwangi, Kamis (19/8/20211).

1. Mengamuk berusaha menyerang hakim

Yunus Wahyudi saat jalani sidang vonis. IDN Times/Istimewa
Yunus Wahyudi saat jalani sidang vonis. IDN Times/Istimewa

Usai pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu nyaris dipukul oleh Yunus. Dalam video yang beredar, Yunus tampak berteriak sambil berlari sampai naik meja dan berusaha memukul majelis hakim.

Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga membernarkan aksi Yunus tersebut. Pihaknya telah mengantisipasi dengan meminta aparat pengaman dari kepolisian selama jalannya sidang.

"Kami sudah mengantisipasi dengan meminta bantuan pengamanan ke kepolisian sebelum sidang. Ada 100 polisi berjaga baik di dalam ruang sidang, mau pun di luar sidang," ujar Komang, Kamis sore (19/8/2021).

2. Vonis 3 tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi Yunus yang hendak memukul hakim langsung dihadang aparat keamanan. Suasana di ruang sidang pun mendadak ramai untuk menangkap Yunus. Ia lantas diamankan ke luar ruangan sidang untuk dibawa ke ruang tahanan.

"Terdakwa divonis 3 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara," terangnya.

3. Kasus haoks COVID-19

Yunus Wahyudi saat jalani sidang vonis. IDN Times/Istimewa
Yunus Wahyudi saat jalani sidang vonis. IDN Times/Istimewa

Mulanya, Yunus dilaporkan dalam perkara penyebaran hoaks. Ia membuat pernyataan melalui media sosial yang menyebut tidak ada COVID-19 di Banyuwangi, dan hanya rekayasa dari pemerintah pada Oktober 2020.

Selain itu, Yunus juga menjadi aktor penjemputan paksa jenazah positif COVID-19. Selama sidang vonis berlangsung, Yunus juga tampak tidak mengenakan masker.

Sidang yang melibatkan Yunus, bukan yang pertama kali membuat onar, kendati tidak sampai memukul hakim. Ia dikenal vokal dan sering melawan.

"Makanya manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP. Sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.

Yunus divonis bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Ulil Albab
EditorMohamad Ulil Albab
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

07 Apr 2026, 23:55 WIBNews