Eks Menteri Edhy Prabowo yang Korupsi Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ternyata sudah bebas bersyarat dari penjara. Ia dipenjara karena terbukti korupsi usai kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (29/11/2023).
1. Edhy Prabowo divonis penjara 5 tahun hingga bayar uang pengganti Rp9,6 miliar

Eddy dipidana penjara selama 5 tahun. Ia juga didenda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Seluruh kewajibanya itu telah dilakukan.
2. Edhy Prabowo terbukti korupsi ekspor benur

Edhy Prabowo menjadi sosok pertama era pemerintahan kedua Jokowi yang korupsi. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu terbukti menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur senilai Rp25,7 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan sempat diperberat jadi 9 tahun sebelum akhirnya dikembalikan jadi 5 tahun.
Kemudian, ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Belum sampai lima tahun, ia sudah mendapat bebas bersyarat.
3. Edhy Prabowo kena OTT November 2020

Kasus Edhy Prabowo terungkap ketika terjaring OTT KPK pada November 2020. Saat itu, Edhy bersama rombongan baru mendarat dari Hawaii.
Edhy bersama sejumlah pihak dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.