Elite Gerindra Sentil Mahfud MD soal Denda Damai Koruptor: Menko Gagal

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai pandangan Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tak perlu ditanggapi terkait denda damai.
Habiburokhman pun mengkritik Mahfud MD sebagai mantan Menko Polhukam yang gagal. Dia mengatakan Mahfud sendirilah yang telah mengakui dirinya gagal selama menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahduf MD?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
1. Prabowo tak mungkin abaikan penegakan hukum

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberantasan korupsi.
Namun, Habiburokhman mengatakan, pemerintah menginginkan semua peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah itu bertujuan demi memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.
"Intinya adalah semua protokol hukum kita, memang ditujukan untul memaksimalisasi pengembalikan kerugian keuangan negara, itu stressing-nya," kata dia.
2. Tak mau komentari pernyataan Mahfud MD

Habiburokhman pun tak mau lebih jauh menanggapi respons Mahfud terkait isu ini. Lebih lanjut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum untuk menginterpretasikan pidato Prabowo yang mau memaafkan para koruptor sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkahir, Habiburokhman berpesan kepada Mahfud agar tidak menghasut publik terkait pemberian maaf terhadap para koruptor.
"Jadi jagan diperbedatkan kalau pengembalian keuangan negara, gimana orang dihukum. Gak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
3. Mahfud sebut denda damai bagi koruptor bagian kolusi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan dalam undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia, tidak membenarkan penyelesaian kasus rasuah dengan cara damai.
Menurut Mahfud, bila kasus rasuah diselesaikan dengan cara damai, malah menimbulkan kasus korupsi baru yang disebut kolusi.
"Kalau kasus korupsi diselesaikan secara damai itu namanya kolusi, dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan secara diam-diam antara penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Pernyataan Mahfud itu untuk merespons wacana yang disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa diberikan melalui denda damai.
Menurut Supratman, wacana denda damai bagi koruptor itu bisa diakomodir lewat Undang-Undang Kejaksaan yang baru yakni UU Nomor 11 Tahun 2021.