Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBB

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBB
Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April, untuk menghambat penyebaran virus corona. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB diterapkan untuk memangkas mata rantai penulasan COVID-19. Pembatasan ini diberlakukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Isi aturan PSBB di antaranya adalah, larangan berkerumun lebih dari lima orang, larangan menyantap makanan dan minuman di restoran atau cafe sehingga hanya boleh membeli untuk di bawa pulang (take away), pengurangan jadwal angkutan umum dan pembatasan jumlah penumpang, serta larangan bagi ojek motor membawa penumpang.

Naik motor berboncengan diperbolehkan asalkan pengendara dan pembonceng satu alamat rumah. Selain itu, semua orang yang meninggalkan rumah wajib mengenakan masker.

Masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi pidana, mulai pidana ringan, hingga yang lebih berat. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di tempatkan di 33 titik atau check point, untuk memastikan pengendara mobil maupun sepeda motor selama PSBB berlaku. Itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di terminal atau stasiun.

Seperti apa wajah Jakarta selama dua hari terakhir PSBB diberlakukan? Berikut cuplikannya:

  1. Day 2: Sekitar Stasiun KA Jakarta Kota, Jakarta Barat

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200411/whatsapp-image-2020-04-11-at-40257-pm-81f897f1baa8a0a21b1fcb404cb69ad8.jpeg
  2. Day 2: Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200411/whatsapp-image-2020-04-11-at-40033-pm-7c9918f864466c235a73318901f37662.jpeg
  3. Day 2: Petukangan, Jakarta Selatan

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200410/whatsapp-image-2020-04-10-at-15726-pm-1-eb264a45b366db5e6b8f8a57e9b62153.jpeg
  4. Day 2: Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200412/20200412-040340-33a58e09d704e4b71031ec6d4630a961.jpg
  5. Day 2: Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200412/img-20200412-091834-24f3ab7c3950274ed70e62d2c47d0d07.jpg
  6. Day 1: Simpang Susun Tomang, Jakarta Barat

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200410/psbb-antara-6d027eee40eb64d764189f48faaa1cff.JPG
  7. Day 1 Jalan Sudirman, Jakarta Pusat

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200412/antarafoto-penerapan-psbb-dki-jakarta-100420-sgd-9-c011c792ecbdfb7d9b13158ddaf47d1c.jpg
  8. Day 1: Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200412/20200412-093347-b17f097f12d84a94e0f63849a2a3d171.jpg
  9. Day 1: Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200412/antarafoto-pengawasan-psbb-di-perbatasan-jakarta-depok-10042020-ada-3-3956be105d1edfb3d09652cf7987ee94.jpg
  10. Day 1: Lebak Bulus, Jakarta Selatan

    https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200410/whatsapp-image-2020-04-10-at-21545-pm-fadb7341af83444ba90bbd76502be252.jpeg
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More