Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap selama perayaan Hari Natal yang jatuh 25 sampai 26 Desember 2024.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap tidak berlaku pada 25-26 Desember karena merupakan hari libur nasional," katanya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo dalam Jakarta Update di Balai Kota, Senin (23/12/2024) malam.
1. Aturan ganjil genap berlaku kembali pada 27 Desember

Namun, lanjut Syafrin, kebijakan ganjil genap berlaku pada 23, 24, serta 27 Desember usai hari libur nasional.
"Ada tanggal 23 dan 24, serta tanggal 27, aturan ganjil-genap tetap berlaku. Selanjutnya, pada 30 sampai 31 Desember, aturan tersebut juga tetap diberlakukan," katanya.
2. Ganjil genap 1 Januari juga ditiadakan

Syafrin menyebut ketentuan ganjil genap juga akan ditiadakan pada 1 Januari 2025 karena juga bertepatan dengan libur nasional.
"Khusus untuk 31 Desember 2024, karena akan ada kegiatan loading dan unloading serta persiapan malam pergantian tahun, di kawasan Sudirman-Thamrin akan dilakukan penutupan secara bertahap," katanya.
3. Rekayasa lalu lintas saat car free night malam Tahun Baru

- Syafrin menambahkan dalam gelaran malam Tahun Baru bertajuk Malam Semarak Jakarta Mendunia, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas karena ada tiga lokasi yang digunakan untuk car free night.
"Car free night digelar di kawasan Sudirman, Tamrin sampai dengan Merdeka Barat," katanya.