MA Perberat Hukuman Dea Onlyfans di Kasus Jual Beli Konten Pornografi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pada Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, dalam kasus jual beli konten pornografi. Diketahui, Dea sebelumnya divonis 10 bulan penjara, kini diperberat MA menjadi satu tahun penjara.
“Tolak perbaikan, pidana satu tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website MA, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Polisi Pastikan Ambil Langkah Humanis
1. Dea Onlyfans ditangkap Polda Metro Jaya
Perjalanan kasus Dea Onlyfans bermula dari Podcast Close The Door Deddy Corbuzier pada 9 Maret 2022. Setelah itu, Dea ditangkap Polda Metro Jaya terkait konten pornografi pada 24 Maret 2022.
Komika Marshel Widianto ikut terseret kasus ini sebagai pembeli konten Dea. Konten tersebut dibeli Marshel seharga Rp1,4 juta.
2. Dea divonis 10 bulan penjara oleh PN Jaksel
Editor’s picks
Dea kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2022. PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Dea.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Metro: Status Marshel Widianto Masih Saksi Kasus Dea OnlyFans
3. Hukuman Dea Onlyfans diputus MA pada 16 Mei 2023
Hukuman Dea OnlyFans dikuatkan di tingkat banding, dan jaksa pun melayangkan kasasi. Di MA, hukuman Dea kemudian diperberat.
Kasus Dea di MA ditangani ketua majelis Hakim Agung, Suhadi. Sedangkan anggota majelis adalah Hakim Agung Jupriyadi dan hakim agung Suharto. Kasus ini diputuskan pada Selasa (16/5/2023).