Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Dalami Perintah Johnny Plate ke Adiknya soal Terima Fasilitas

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tengah mendalami dugaan adanya perintah dari Menkominfo, Johnny G Plate, kepada adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) terkait penggunaan fasilitas di BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, hal tersebut akan didalami penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

"Mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," kata Ketut di Kejagung.

1. Kejagung sebut adik Plate tidak ada jabatan di Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini, adik dari Johnny Plate tersebut tidak mempunyai ikatan hukum apapun di proyek BAKTI Kominfo.

Pengembalian dana yang dilakukan oleh Gregorius pun tidak serta merta melepaskan yang bersangkutan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang ada.

"Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Plate). Maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya tidak ada jabatan apapun, tidak ada ikatan hukum apapun di Kominfo," ujarnya.

2. Adik Plate kembali bakal diperiksa

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Oleh sebab itu, Kejagung juga akan kembali memeriksa adik Plate yang sebelumnya telah diperiksa dua kali.

GAP dalam perkara ini menerima fasilitas berupa uang diduga hasil korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Adiknya telah diperiksa, nanti akan kita dalami lagi,” kata Ketut.

3. GAP telah mengembalikan uang Rp534 juta

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut, GAP telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp534 juta.

Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kuntadi mengatakan, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us