Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Temukan Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Ini

Temukan Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Ini
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2//1/2023), menyesalkan kejadian pekerja yang tak mendapatkan hak lemburnya. (Dok. Kemnaker)
Share Article

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.

Berdasarkan informasi dari akun media sosial Instagram undercover.id, karyawan yang menuntut tersebut berasal PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

  1. 1. Berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan

    ilustrasi lembur (pexels.com/Ron Lach)
    ilustrasi lembur (pexels.com/Ron Lach)

    "Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur, tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin, kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

    Atas pemberitaan tersebut, kata Haiyani, pihaknya pada Kamis (2/2/1023) pagi langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

  2. 2. Jika terbukti ada pelanggaran, hak lembur harus dibayarkan

    Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

    "Jika terbukti benar, harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.

    Haiyani menegaskan, saat ini Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan.

  3. 3. Selain itu, pengusaha atau kantor tersebut harus diproses hukum

    Ilustrasi sanksi. (DJPb)
    Ilustrasi sanksi. (DJPb)

    Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

    "Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More