Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan

2 min read
Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penetapan tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan PBG dan perizinan lain.

  • Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mabes Polri pada 24 September 2026, terkait dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi berulang.

  • Penyidik menggeledah rumah jabatan serta kantor Bupati Gowa dan menyita dokumen fisik maupun elektronik terkait empat proyek periode 2025-2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar alias pungli, dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, Kortas Tipikor menggeledah rumah jabatan (Rujab) kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026 sore.

“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan atau pungli dan atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.

Penggeledahan berlangsung pada pukul 15.30 hingga 20.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik,” kata dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More