Korupsi Impor Gula: Kejagung Tangkap Dirut PT KTM Ali Sandjadja

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boediarmo alias ASB, terkait kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pantauan IDN Times, ASB tiba di Kejagung menggunakan kemeja dan topi hitam pada pukul 19.35 WIB. Dia turun dari mobil tahanan dan langsung dibawa ke dalam gedung.
"(Yang ditangkap) inisial ASB Dirut PT KTM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru kasus impor gula. Mereka adalah Dirut PT AP berinisial TWNG, Presdir PT AF berinisial WN, Dirut PT SUC berinisial AS, Dirut PT MSI berinisial IS, Direktur PT MP inisial PSEP, Direktur PT BSI inisial HAT, Dirut PT KTM inisial ASB, Dirut PT BFM inisial HFH, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Kejagung juga telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar. Nilai kerugian tersebut didapati dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).


















