KPU: 5 Paslon Daftar PSU Pilkada Bangka, Sebelumnya Calon Tunggal

- Pasangan baru akan ditetapkan pada 22 Juli 2025 setelah verifikasi persyaratan administrasi.
- Syarat minimal dukungan harus dipenuhi, baik bagi paslon jalur independen maupun politik.
- Ada lima paslon yang mendaftar untuk PSU Pilkada Bangka, termasuk Andi Kusuma dan Budiyono dari Hati Nurani Rakyat.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, terdapat peningkatan jumlah bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Padahal, sebelumnya hanya ada satu paslon yang maju pada gelaran Pilkada 2024.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Bangka 2024 dimenangkan kotak kosong. Sehingga, PSU Pilkada Bangka perlu diselenggarakan.
"Jumlah pasangan calon, nah ini yang kami ingin sampaikan jumlah bakal Pasangan calon yang mendaftar pada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka ada sebanyak lima pasangan calon. Dulunya nggak ada, cuma calon tunggal, sekarang malah lima (paslon)," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
1. Pasangan baru akan ditetapkan pada 22 Juli 2025

Afif menjelaskan, kelima paslon itu masih mengikuti tahapan verifikasi persyaratan administrasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, mereka baru akan ditetapkan pada 22 Juli 2025.
"Ini kira-kira tahapan-tahapan yang sedang berjalan dan nanti penetapannya di tanggal 22 Juli jadi posisinya masih bakal calon," ungkapnya.
2. Syarat dukungan yang harus dipenuhi

Afifuddin menuturkan, paslon tersebut harus memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU. Bagi paslon jalur perseorangan alias independen, paslon harus memenuhi syarat minimal dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di lima kecamatan pada Pilkada 2024.
Sementara, syarat minimal dukungan bagi paslon yang maju melalui jalur politik, harus didukung parpol atau gabungan parpol yang meraih minimal 10 persen pada Pemilu 2024.
"Pasangan calon yang mendaftar harus memenuhi syarat minimal dukungan calon sebagai berikut, pertama 10 persen dari DPT Pilkada 2024 sebanyak 23.793 dukungan dengan sebaran 5 kecamatan. Kemudian kedua, minimal dukungan parpol adalah 10 persen dari suara sah Pemilu 2024, sebanyak 18.635 suara," tutur Afifuddin.
3. Nama-nama bakal paslon yang mendaftar

Berikut ini lima paslon yang mendaftar untuk bertanding dalam PSU Pilkada Bangka:
Andi Kusuma dan Budiyono diusung Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Buruh, Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat
Ferry Insani dan Syahbudin diusung Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Rato Rusdiyanto dan Ramadian diusung Partai Nasional Demokrat dan Partai Golongan Karya
Aksan Visyawan dan Rustam Jasli diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan
Naziarti dan H. Usnen didukung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.