Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Bus di Bekasi Ugal-ugalan dan Tabrak Pengendara

Viral bus di Bekasi ugal-ugalan. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Bus milik PO Sinar Jaya di Cikarang Barat viral karena dikendarai ugal-ugalan dan menabrak kendaraan serta warung
  • Pelaku berinisial D (20) yang merupakan pencuci bus milik PO Sinar Jaya, mencoba mencuri bus tersebut dan menyebabkan kerusakan

Bekasi, IDN Times - Video yang memperlihatkan sebuah bus melaju dengan ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). 

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah petugas keamanan dan warga mencoba mengejar untuk memberhentikan laju bus tersebut. Namun, bus itu tidak berhenti dan melanjutkan perjalanannya dengan ugal-ugalan. 

Bus milik PO Sinar Jaya itu akhirnya berhenti di sebuah persimpangan wilayah kawasan MM2100. Sementara, pengendara bus sempat melarikan diri. Namun, warga yang melihat langsung menangkapnya.

1. Pelaku bukan sopir bus

kecelakaan mobil (pexels/Artyom Kulakov)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, bus dengan nomor polisi B 7510 TGC dikendarai oleh seorang pria berinisial D (20) yang berusaha mencuri kendaraan itu. 

Onkoseno mengatakan, D juga berprofesi sebagai pencuci bus milik PO Sinar Jaya. 

"D ini sebenarnya bukan sopir di situ, dia diperbantukan untuk mencuci bus-bus yang di sana," kata dia, Selasa (15/5/2025).

2. Menabrak sejumlah kendaraan

Viral bus di Bekasi ugal-ugalan. (Istimewa)

Onkoseno mengatakan, D membawa bus hasil curiannya dengan kencang. Akibatnya, sejumlah kendaraan dan warung di pinggir jalan mengalami kerusakan. 

Adapun kendaraan yang mengalami kerusakan akibat ditabrak yakni dua sepeda motor, tiga mobil, dan satu warung yang roboh usai ditabrak pelaku. 

Selain itu, seorang pengendara sepeda motor juga mengalami luka-luka di bagian kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Dia berhasil diamankan oleh satuan pengamanan area MM2100, di situ juga ada anggota kepolisian," kata Onkoseno.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, lanjut Onkoseno, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

"Pelaku inisial D ini dia punya inisiatif sendiri mengemudikan bus dari punya PO Sinar Jaya, kita tahan pelaku dengan penerapan pasal pencurian," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us