Libur 3 Hari Raya Keagamaan Ini Digeser, Cuti Bersama Juga Ditiadakan

Jakarta, IDN Times - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengingatkan, libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433 Hijriah bergeser satu hari. Libur Tahun Baru Islam yang semula ditetapkan 10 Agustus bergeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (4/8/2021).
1. Pergeseran libur sesuai dengan SKB tiga menteri

Perubahan hari libur nasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642, 2 dan 4 Tahun 2020. SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain Hari Raya Natal, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga bergeser.
"Awalnya liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021," ucap Kamaruddin.
2. Cuti bersama Hari Raya Natal ditiadakan

Dalam SKB tiga menteri itu, cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 juga ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin.
3. Kemenag tegaskan yang berubah hari hanya libur, bukan hari besar keagamaannya

Kamaruddin menegaskan, yang bergeser dalam kalender hanya hari liburnya, bukan hari raya keagamaannya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," katanya.