Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: Penampungan Pengungsi Rohingya Cuma Sementara

Pengungsi Rohingya di perairan Aceh (Dok.IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan penampungan pengungsi Rohingya asal Myanmar bersifat sementara. Sebelumnya, para pengungsi tersebut terombang-ambing di perairan Bireuen, Aceh.

Mahfud menjelaskan penampungan bersifat sementara karena Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.

"Indonesia itu sebenarnya tak ikut sebagai pihak yang menandatangani atau meratifikasi penampungan pengungsi. Karena PBB sudah bentuk UNHCR itu ya untuk mengatur itu," kata Mahfud dilansir ANTARA, Kamis (30/12/2021).

1. Penampungan pengungsi dilakukan karena rasa kemanusiaan

Pengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. ANTARA FOTO/Rahmad

Meski begitu, kata Mahfud, pemerintah Indonesia memiliki rasa kemanusiaan. Sehingga, para pengungsi Rohingya yang berada di atas kapal itu pun dibawa ke daratan untuk ditampung sementara.

"Kan kita punya rasa kemanusiaan juga. Mereka itu masuk ke perairan dan ada yang mau mati. Ada yang melompat, ada yang mau menenggelamkan diri karena sakit, ada yang karena kalau dikembalikan dia lebih baik mati saja. Ada juga yang begitu. Akhirnya kita tampung," kata Mahfud.

2. Keputusan menampung pengungsi Rohingya dilakukan karena kondisi darurat

Pengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. ANTARA FOTO/Rahmad

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan pemerintah menampung pengungsi Rohingya juga karena kondisi darurat.

"Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal tersebut," kata Armed dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).

Dari pengamatan yang dilakukan, penumpang kapal tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak.

"Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut. Kapal pengungsi saat ini sedang berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan," kata Armed.

3. TNI AL tarik kapal pengungsi Rohingya ke daratan

Ilustrasi pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Kuala Simpang Ulim berada dalam tenda sementara di pulau Idaman, Aceh Timur, Aceh, Minggu (6/6/2021). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

TNI Angkatan Laut (AL) akhirnya menarik kapal yang ditumpangi pengungsi Rohingya usai pemerintah memutuskan akan menampung mereka. Penarikan dilakukan menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Parang-647, pada Kamis (30/12/2021).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, kapal pengangkut warga Rohingya yang sedang ditarik KRI Parang-647 rencananya disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kota Lhokseumawe, Aceh. Pelabuhan ini dipilih mengingat perlunya sarana labuh, sterilisasi lokasi untuk pemeriksaan kesehatan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) agar tidak terjadi keramaian.

“Yang dapat menganggu proses pemeriksaan kesehatan dan lebih dekat dengan tempat karantina sekaligus tempat relokasi di Medan jika diputuskan untuk direlokasi,” kata Julius, dalam keterangan tertulisnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us