Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Polkam: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tak Menyalahi Aturan

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya (setkab.go.id)
Intinya sih...
  • Menko Polkam Budi Gunawan: Kenaikan pangkat Seskab Teddy tidak melanggar aturan TNI
  • BG menegaskan kedudukan Seskab tidak melanggar aturan berdasarkan SOTK baru
  • Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin: Kenaikan pangkat Seskab menggunakan surat perintah di luar kebiasaan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan (BG) menegaskan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) tidak menyalahi aturan. 

Budi Gunawan mengatakan, kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Teddy itu adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Kenaikan pangkat seskab Letkol Teddy Indra Wijaya telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI tidak ada yang menyalahi," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

1. Kedudukan Teddy di Seskab tak salahi aturan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan tegaskan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya tidak salah. (youtube.com/Kemenko Polkam RI)

Selain itu, BG juga menambahkan bahwa kedudukan Teddy dalam jabatan Sekretaris Kabinet Seskab) tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, dia mengatakan berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab berada di bawah Sesmilpres.

"Dalam SOTK yang baru Seskab berada di bawah sesmilpres dimana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri termasuk juga di seskab. Jadi tidak ada yang menyalahi. Karena aturannya ada semua," kata dia.

2. Komisi 1 nilai kenaikan pangkat Teddy tak biasa

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin minta TNI yang mengisi jabatan sipil tidak digaji double. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tak biasa lantaran hanya menggunakan surat perintah.

Menurut dia, biasanya kenaikan pangkat prajurit TNI ditetapkan berdasarkan surat keputusan, bukan melalui surat perintah. 

"Saya baru ngeh (sadar), ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan, tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta  Pusat, Selasa (11/3/2025).

3. Surat perintah digunakan untuk operasi

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin minta TNI yang mengisi jabatan sipil tidak digaji double. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia menilai mestinya kenaikan pangkat diikuti dengan surat keputusan. TB Hasanuddin menilai keputusan itu di luar kebiasaan pada umumnya.

"Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini, maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat. Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," kata TB Hasanuddin.

Menurut TB penggunaan surat perintah digunakan untuk penugasan prajurit dalam kegiatan operasi tertentu.

"Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya, tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," kata dia. 

 

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us