Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri Hukum Targetkan Pendaftaran Merek di Indonesia Cuma 31 Hari

2 min read
Menteri Hukum Targetkan Pendaftaran Merek di Indonesia Cuma 31 Hari
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE) (Youtube/Kementerian Ekonomi Kreatif)
  • Pemerintah menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun dengan jaminan kekayaan intelektual untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif.

  • Revisi Undang-Undang Merek ditargetkan memangkas waktu pendaftaran merek hingga 31 hari.

  • Indonesia mendorong pembagian royalti lebih adil dan perlindungan hak cipta karya jurnalistik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun dengan jaminan kekayaan intelektual (KI) untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif. Dia juga menargetkan revisi Undang-Undang Merek dapat memangkas waktu pendaftaran merek di Indonesia menjadi hanya 31 hari.

“Dan bekerja sama dengan Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Pemerintah Republik Indonesia sudah menyiapkan plafon kredit dengan kolateral hak kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun tahun ini dan akan segera kita launching bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif,” ujar Supratman dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE), Kamis (22/10/2026).

  1. 1. Kekayaan intelektual disiapkan untuk jaminan kredit

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Supratman mengatakan, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan dengan kolateral KI melalui kerja sama Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

    Skema tersebut diharapkan membuat kepemilikan KI tidak berhenti pada sertifikat, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi kreator dan pelaku industri kreatif.

  2. 2. Pendaftaran merek ditargetkan 31 hari

    ilustrasi merek
    ilustrasi merek : https://share.google/ie23pHS0T8QYfyvzX

    Supratman mengatakan, proses pendaftaran merek yang sebelumnya membutuhkan enam bulan kini dapat diselesaikan dalam empat bulan melalui percepatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dia menyebut pemerintah menargetkan waktu tiga bulan pada akhir 2026, sebelum revisi UU Merek disahkan.

    “Begitu Undang-Undang Merek kita revisi, maka waktu pendaftaran merek di Indonesia itu hanya membutuhkan waktu 31 hari," kata dia.

  3. 3. Indonesia dorong pembagian royalti lebih adil

    Menteri Hukum Targetkan Pendaftaran Merek di Indonesia Cuma 31 Hari
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (IDN Times/Uni Lubis)

    Supratman mengatakan, Indonesia bersama sejumlah negara Global South mendorong pembahasan keadilan royalti melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

    Menurut dia, pembagian royalti global masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara. Indonesia juga mendorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik dalam pembahasan regulasi hak cipta.

    “Kita melindungi hak orang lain dari luar, tapi jangan lupa kreator-kreator kita di Indonesia juga harus kita lindungi. Bukan sekedar dilindungi, tapi mereka juga harus menerima manfaat ekonominya," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More