Pakar Hukum: Kepolisian Masih Utang ke Publik soal Satgassus

Jakarta, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan, kepolisian masih memiliki utang kepada publik tentang pembubaran Satgas Khusus (Satgassus) yang sempat dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bivitri menilai, kepolisian tidak memberikan keterangan secara jelas informasi Satgassus Merah Putih sejak dibentuk pada masa kepemimpinan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada 2019.
“Publik berhak mendapatkan informasi cukup, mengapa dibentuk? Kualifikasinya apa? Kasus-kasus apa saja yang sudah dikerjakan? Kenapa dibubarkan? Jika dibubarkan karena alasan desakan, bagaimana? Karena keterangan gak pernah lengkap. Apa dibubarkan karena performanya? Perkara apa yang sudah dibongkar? Apakah pencucian uang, narkoba, korupsi? Berikan pada publik apa dasarnya beserta status masing-masing perkara. Semuanya harus dilaporkan kepada publik,” tegas Bivitri dalam diskusi publik bertajuk 'Teka-Teki Satgasus Merah Putih' dilansir dari YouTube KontraS, Senin (5/9/2022).
1. Urgensi pembentukan Satgassus

Bivitri mempertanyakan pembentukan Satgassus di tubuh Polri tersebut. Pasalnya, sudah banyak unit serupa yang mempunyai wewenang sama, yakni penyelidikan dan penyidikan.
“Mengapa unit ini harus dibentuk dalam tubuh Polri? Apa kaitannya dengan unit yang sudah ada? Kalau memang, tugasnya tidak lepas dari wewenang kepolisian, penyelidikan dan penyidikan. Sementara sudah ada unit lain, Bareskrim, Satreskrim, dan lainnya sudah lengkap,” kata Bivitri.
2. Publik berhak dapatkan informasi yang cukup

Bivitri menambahkan, secara pembentukan, Satgassus tersebut sah saja karena ada undang-undang yang menaungi.
Namun secara legitimasi, kata dia, Polri harus menjelaskan alasan pembentukkan Satgssus tersebut karena bisa tumpang tindih dengan unit lain.
Meski Satgassus tersebut saat ini sudah dibubarkan, kata dia, tetapi publik berhak mendapatkan informasi yang cukup tentang Satgassus tersebut.
“Kalau bicara soal peristiwa belakangan terkait Ferdy Sambo dan Satgassus, masih berutang pada publik. Kita masukkan konteksnya reformasi, bukan perkara Sambo-nya,” ujar Bivitri.
3. Kapolri bubarkan Satgassus Merah Putih

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, membubarkan Satgassus Polri. Satgassus ini sempat dipimpin oleh Ferdy Sambo ketika masih menjabat di Polri.
"Kapolri resmi menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dedi menegaskan, tak ada lagi Satgassus Polri. Dengan demikian, kata dia, hal tersebut tidak perlu dipertanyakan kembali.
"Untuk Satgassus Polri sudah clear. Tim kerja baik tim sidik maupun tim dari Itsus semua kerja," ucapnya.