Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pernyataan Lengkap Prabowo soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan.

THR akan cair pada H-14 jelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara, untuk gaji ke-13 cair pada Juni 2025.

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Berikut pernyataan lengkap Presiden Prabowo:

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Selamat siang, salam sejahtera bagi kita sekalian, shalom, om swastiastu, namo budaya, salam kebajikan.

Saudara-saudaraku, sebangsa dan setanah air di manapun engkau berada, rekan-rekan media yang saya hormati.

Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan Ramadan, dan kita semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pemerintah menyadari bahwa saat bulan ramadan dan bulan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat.

Yaitu:

1. Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri.
2. Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
3. Pemberian THR bagi karyawan Swasta, BUMN, BUMD dan
4. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.

Masih terkait dengan Idul Fitri, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.

Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran.

Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimanapun bertugas.

Tunjangan kinerja itu 100 persen. Pemberiannya. Diingatkan oleh Kementerian Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us