Restrukturasi Komidigi, Ditjen Aptika Akan Dipecah Jadi Tiga

- Kementerian Komdigi mengalami restrukturasi dan reorganisasi, dengan fokus pada aspek digital.
- Dirjen Aptika akan dipecah menjadi tiga bagian: Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, dan Pengawasan Ruang Digital.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan, Komidigi akan mengalami sejumlah perubahan organisasi setelah sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kini Kementerian yang dipimpin Meutya Hafid itu akan fokus pada aspek digital, sehingga pihaknya akan mencoba melakukan restrukturasi dan reorganisasi.
"Agar visi Indonesia Digital 2045 yang sudah kita setup itu bisa kita mulai tajamkan dari sekarang. Untuk itu kita memecah Dirjen Aptika menjadi tiga," katanya saat ditemui dikawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Tiga Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang akan dipecah, yakni Direktorat Teknologi Pemerintah Digital, kemudian Ekosistem Digital, dan Pengawasan Ruang Digital.
"Jadi ada tiga yang dipecah dari Dirjen Aptika," kata dia.
1. Ada dua Dirjen yang digabung

Kemudian akan ada direktorat lainnya juga yang akan digabung, yakni Dirjen Infrastruktur Digital. Direktorat itu terdiri dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI)
"Lalu dua digabung menjadi satu, dirjen SDPPI dan PPO menjadi Dirjen Infrastruktur Digital. Yang lainnya tetap. Ada badan BPSDM itu tetap, kemudian ada Kedirjenan lain, seperti IKP, itu juga tetap," katanya.
2. Sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt

Nantinya juga akan ada perubahan Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Komdigi. Sementara ini mungkin, kata Nezar, posisi yang ada akan diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt.
"Untuk sementara, mungkin sebelum ada yang definitif semuanya karena struktur baru jadi Plt," kata dia.
3. Struktur organisasi baru dalam Komdigi

Perlu diketahui, Struktur organisasi baru dalam Komdigi ini telah termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital - Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi.