Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dari Pilkada Jatim 2024.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo mengatakan, Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran secara terstuktur, sistematis, dan massif.
Risma-Gus Hans juga meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jatim yang menyatakan kemenangan Khofifah-Emil.
"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di tetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB," kata dia membacakan petitum permohonan di ruang sidang Panel II sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Melalui poin petitum lainnya, Triwiyono mendorong MK mengabulkan permohonan buat menetapkan kemenangan pasangan Risma dan Gus Hans dengan raihan 6.743.095 suara.
Opsi lainnya, Risma - Gus Hans meminta kepada KPU Jatim untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang hanya dikuti pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.