Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK 6 Jam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu berlangsung selama enam jam.
"Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sejak pukul 17.00 sampai 23.00," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan tersebut berlangsung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ada sejumlah bukti yang disita KPK dari penggeledahan tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya," jelas Budi.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali terkait perkara yang sama.
Dari penggeledahan yang berlangsung Selasa, 4 Februari 2025 itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang, tas, dan jam.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.