Sidang Tuntutan Kasus Korupsi 3 Hakim Ronald Tannur Ditunda 22 April

Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan dugaan korupsi hakim yang menangani perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur ditunda hingga 22 April 2025. Sebab, jaksa penuntut umum belum siap.
Sebanyak tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa meminta waktu selama satu Minggu.
"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Hakim mengabulkan penundaan kali ini. Namun, ia tak akan memberikan toleransi lagi.
"Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi," ujar hakim.
Sebelumnya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap dilakukan agar para hakim membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.