Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi 3 Hakim Ronald Tannur Ditunda 22 April

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi 3 Hakim Ronald Tannur Ditunda 22 April
Sidang tiga hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur (IDNTimes/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan dugaan korupsi hakim yang menangani perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur ditunda hingga 22 April 2025. Sebab, jaksa penuntut umum belum siap.

Sebanyak tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa meminta waktu selama satu Minggu.

"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Hakim mengabulkan penundaan kali ini. Namun, ia tak akan memberikan toleransi lagi.

"Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi," ujar hakim.

Sebelumnya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap dilakukan agar para hakim membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More

TOP 5: 10 Orang Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Prabowo Tahu soal Calon Manajer Kopdes Tewas saat Latsar

30 Jun 2026, 05:00 WIBNews