Dishub: Penetapan Ganjil Genap Jakarta Bergantung Kepatuhan Perusahaan

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama pandemik virus corona atau COVID-19, akan dilakukan pada kondisi tertentu.
Dilansir Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub 52 Tahun 2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur.
1. Keputusan Gubernur akan dikeluarkan jika kondisi lalu lintas semakin padat

Keputusan gubernur akan dikeluarkan jika ada kepadatan lalu lintas tinggi saat berlaku masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sementara, angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang.
"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin, Rabu (10/6).
2. Perusahaan diharapkan mematuhi peraturan yang ada

Syafrin menjelaskan kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah terkait pengaturan jam kerja, berpengaruh pada penetapan ganjil genap.
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, kata Syafrin, pemerintah daerah sudah merumuskan kuota pekerja serta jadwal kerja pegawai di Jakarta.
Sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor, sedangkan 50 persen lainnya bekerja dari rumah (work from home). Bagi pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.
"Jika semuanya taat dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap, karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup, dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," ujar Syafrin.
3. Saat ini kondisi lalu lintas di DKI Jakarta masih landai

Jika, perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, kata Syafrin, maka pemerintah daerah bisa saja akan menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor.
Syafrin menyebutkan kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta saat ini cenderung landai. Perjalanan kendaraan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi tetap lancar tanpa terjebak kemacetan.
"Dari pantauan kami masih landai, dan bila terjadi gridlock (kemacetan) kami akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum (ganjil genap diterapkan)," kata dia.
4. Anies sebut ganjil genap sebagai opsi darurat

Hal serupa juga pernah diungkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap adalah kebijakan darurat, yang akan diberlakukan jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 di ibu kota.
Menurut Anies hal ini akan berkaitan dengan mobilitas masyarakat pada fase new normal atau normal baru. Jika pergerakan masyarakat tinggi dan menimbulkan banyak kasus, maka ganjil genap akan diterapkan.
"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB. Bila wabahnya ternyata meningkat jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB," kata Anies kepada awak media, Senin (8/6).