Tom Lembong Jalani a Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Impor Gula Hari Ini

- Sidang dijadwalkan berlangsung pagi, namun bisa mundur jika Jaksa belum siap.
- Sejumlah saksi termasuk Rachmat Gobel telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
- Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 M akibat kebijakan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan dalam dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (4/7/2025).
1. Sidang dijadwalkan berlangsung pagi

Andi menjelaskan, Majelis Hakim menjadwalkan persidangan berlangsung pagi. Namun, hal itu bisa mundur apabila Jaksa belum siap.
"Namun apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah salat jumat," ujarnya.
2. Sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk Rachmat Gobel

Dalam persidangan sebelumnya, saksi fakta hingga ahli telah dihadirkan dalam sidang Tom Lembong. Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai terdakwa.
Ada sejumlah saksi fakta yang dihadirkan. Salah satunya eks Mendag Rachmat Gobel.
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578,1 M

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut, kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.