Vonis Eks Dirut PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Hukuman mantan Direktur PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, diperberat menjadi 20 tahun penjara. Ia dinilai terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp493.399.704.345. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.