Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aksi Sadis Mario Dandy Aniaya David: "Gua Gak Takut Anak Orang Mati!"

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada Cristalino David Ozora (16) tersebar di jejaring media sosial.

Dalam video itu, terlihat Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu menganiaya David secara keji. Aksi itu terus berlangsung meski korban sudah terkapar.

Tidak puas menendang, Mario bahkan menginjak kepala David yang sudah terkapar di tanah. Dia pun terus meluapkan emosinya kepada David setelah mendengar kabar teman perempuannya, A mendapat perlakuan kurang baik.

1. Mario tak takut dilaporkan

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam video itu juga terdengar Mario mengeluarkan kata umpatan. Ia bahkan berkata tidak takut jika perbuatannya itu dilaporkan kepada polisi.

“Gak takut gue anak orang mati. Mau lapor, lapor an***,” ujar Mario kasar dilihat IDN Times dalam rekaman video itu, Jumat (24/2/2023).

2. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan berbaju tahanan

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Polisi telah menahan Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David (16), anak pengurus PP GP Ansor Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam, mengungkapkan, Mario Dandy melampiaskan amarahnya kepada korban setelah mendapat informasi bahwa teman perempuannya yang berinisial A mendapatkan perlakuan yang kurang baik.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman perempuan pelaku, saudari A,” katanya.

3. Perekam video penganiayaan jadi tersangka

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, polisi juga telah menetapkan perekam video aksi Mario tersebut sebagai tersangka. Tersangka yang merekam video tersebut diketahui berinisial SLRPL.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status saudara SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Ade Ary.

Ade menerangkan, selain merekam video, tersangka SLRPL juga memiliki peran mengiyakan ajakan Mario untuk menemani memukuli korban dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan.

"Tersangka bahkan memberikan pendapat dengan mengatakan, 'wah parah itu, ya udah hajar saja!' dan mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka agar ditirukan oleh korban," papar Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dwi Agustiar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us