Anggota DPR Ingatkan Komite Reformasi Polri Jangan Sekadar Stempel Politik

- Sudding menyoroti risiko dualisme pengawasan akibat pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri internal oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Sudding memberikan catatan prioritas terkait transparansi, akuntabilitas, demiliterisasi, dan depolitisasi Polri.
- Sudding menyinggung penguatan mekanisme pengawasan eksternal dan perubahan budaya organisasi untuk memastikan perlindungan hak warga dan kepastian hukum.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding berharap reformasi Polri bukan sekadar laporan administratif. Ia mengatakan, publik butuh transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang bisa mendorong perubahan nyata.
Sudding menilai, pembentukan Komite Reformasi Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian, yang selama ini menghadapi kritik publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Kehadiran tokoh-tokoh besar seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie dalam tim komite ini diharapkan bisa memberi bobot akademis dan independensi yang diperlukan.
"Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” kata Sudding, Selasa (7/10/2025).
1. Soroti dualisme tim transformasi polri

Sudding menyoroti risiko dualisme pengawasan akibat pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri internal oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Kendati, tim dari internal Polri ini disebut akan bekerja sama dengan Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo.
“Bahwa saat ini ada dua tim dengan visi dan misi yang sama harus dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih. Jangan sampai ada dualisme dalam proses pengawasan reformasi Polri yang dapat menimbulkan masalah baru,” kata dia.
2. Transparansi Polri harus dibuka lebar-lebar

Sudding lantas memberikan beberapa catatan prioritas yang harus diperhatikan, baik oleh tim internal Polri maupun komite bentukan Presiden.
Pertama, terkait transparansi dan akuntabilitas internal. Publik harus memiliki akses yang jelas terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.
"Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI," ungkapnya.
3. Komite Reformasi Polri harus ubah budaya organisasi Polri

Ia pun juga menyinggung penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Kompolnas, lembaga independen, dan judicial scrutiny (mekanisme pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana) pada KUHAP baru harus memiliki otoritas nyata atas kewenangan penyidikan.
"Kemudian perubahan budaya organisasi. Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan," kata Sudding.
Terakhir, ia mengingatkan agar keberhasilan Tim Reformasi Polri akan diukur dari dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum, bukan sekadar stempel politik. Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah sejarah reformasi 1998 yang belum tuntas.
“Dan tentunya harus bisa memastikan Polri mampu menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional," kata Sudding.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto akan melantik Komite Reformasi Kepolisian, pekan depan. Namun, ia tak memerinci siapa saja tokoh yang akan menjadi anggota Komite tersebut.
Terdapat sembilan tokoh yang akan tergabung dalam Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo. Dua di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Mahfud juga pernah menjabat sebagai Menko Polhukam.