Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya

Menteri PPPA mendorong pengusutan menyeluruh atas meninggalnya ZAA, anak berkebutuhan khusus di Surabaya yang diduga mengalami kekerasan.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan anak lain, sementara keluarga korban, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak saksi mendapat pendampingan.
Penanganan anak yang diduga terlibat harus mengikuti UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan aturan diversi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pengusutan menyeluruh kasus meninggalnya ZAA, anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. Dia meminta pengungkapan fakta dibarengi pendampingan terhadap keluarga korban dan anak-anak yang terlibat.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya ZAA. Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara menyeluruh, fakta-faktanya diungkap, serta keluarga korban dan anak-anak yang terlibat mendapatkan pendampingan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Arifah, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Kamis (22/10/2026).
1. Dugaan kekerasan masih didalami

Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027). (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Arifah mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang mendalami dugaan keterlibatan anak lain dalam peristiwa tersebut. Informasi awal dari pendampingan menyebut dugaan tindakan terhadap korban menggunakan sejumlah benda di sekitar lokasi. Namun, rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pihak terkait masih harus dipastikan melalui proses hukum.
“Informasi awal dari proses pendampingan menyebutkan adanya dugaan tindakan terhadap korban yang melibatkan penggunaan sejumlah benda di sekitar lokasi. Namun, rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penanganan oleh aparat berwenang,” kata dia.
2. Anak yang terlibat juga mendapat pendampingan

Konferensi pers soal penanganan kasus perundungan anak down syndrome di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana) Kementerian PPPA berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kota Surabaya untuk memastikan pendampingan sesuai kebutuhan. Pemerintah daerah telah menjangkau keluarga korban, memberikan pendampingan psikologis, serta mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak saksi.
“Pentingnya penanganan yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan keluarga dari anak-anak yang terlibat. Pendekatan tersebut diperlukan untuk mencegah pengulangan perilaku kekerasan, memberikan dukungan yang sesuai, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar dia.
3. Penanganan harus sesuai aturan peradilan anak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Arifah menyebut dugaan tindak pidana dapat dikaji menggunakan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP, tetapi penerapan pasal belum dapat dipastikan sebelum penyidikan berlanjut. Mengingat anak yang diduga terlibat berusia di bawah 12 tahun, penanganan juga harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan aturan mengenai diversi.
“Kami mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam menyampaikan pengalaman atau melaporkan tindakan yang dialaminya. Kami juga mengimbau keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah kekerasan dan perundungan, serta menindaklanjuti setiap indikasi yang membahayakan anak,” kata dia.
ZAA, anak dengan down syndrome berusia 10 tahun, meninggal dunia pada 12 September 2026 di Surabaya. Korban ditemukan di teras rumah dengan wajah membiru dan tali sepatu melingkar di leher. Ayah korban menduga anaknya mengalami perundungan dan menyebut rekaman CCTV memperlihatkan dua anak masuk ke rumah secara bergantian. Polisi menetapkan seorang anak berusia 11 tahun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan anak berusia 8 tahun lainnya tidak ditetapkan dalam status tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menunggu hasil pemeriksaan toksikologi dan laporan pekerja sosial. Karena anak yang terlibat berusia di bawah 12 tahun, penanganannya mengikuti mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak.





















