Dua Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut 8-14 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Dua petinggi smelter yang diwakili Harvey Moeis, yakni Suparta dan Reza Andriansyah dituntut 14 dan delapan tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Suparta merupakan Direktur Utama smelter PT RBT sejak 2018, sedangkan Reza merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan. Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar jaksa di Pengadilian Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," tambah dia.
Sementara itu, Reza Andriansyah dituntut untuk membayar denda Rp750 juta. Uang itu harus dibayar atau diganti kurungan penjara.
"Selama enam bulan," cap dia.