Koalisi Sipil Usul ke DPR Kasus Narkoba Tak Dihukum Mati

- Koalisi Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pidana mati dalam RUU Penyesuaian Pidana.
- UU 35/2009 tentang Narkotika menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, namun tidak sejalan dengan norma hukum internasional.
- Mayoritas terpidana mati di Indonesia adalah pelaku kasus narkoba, namun hal ini tidak sesuai dengan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika meminta DPR dan pemerintah mempertimbangkan ulang ketentuan pidana mati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Organisasi sipil tersebut menilai hukuman mati untuk tindak pidana narkotika, tidak lagi sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini bagi kami tidak sejalan dengan semangat pembaharuan pidana dalam KUHP baru,” ujar perwakilan jaringan itu, Ma’ruf Bajamal, dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Selasa (2/12/2025).
Ma’ruf menjelaskan, UU 35/2009 tentang Narkotika masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok untuk berbagai tindakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 113 hingga Pasal 114, termasuk perbuatan yang tidak tergolong berat.
“Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati, kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf memaparkan, mayoritas terpidana mati di Indonesia merupakan pelaku kasus narkoba. Pada 2015–2016 terdapat 18 eksekusi mati yang seluruhnya berkaitan dengan narkotika.
“Sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf mengingatkan, Indonesia sebetulnya telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam instrumen hukum itu, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi, dan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan paling serius.
Kendati, hukuman mati untuk kasus narkotika tidak sesuai dengan norma hukum internasional yang juga berlaku sebagai hukum nasional.
“Komite HAM PBB sudah menafsirkan bahwa narkotika tidak masuk dalam kelompok the most serious crime, tapi disebut sebagai particularly serious,” kata Ma’ruf.



















