Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Pilih 5 Anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat memilih calon pimpinan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memilih 5 anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029.

Adapun, pemilihan tersebut dilakukan melalui mekanisme voting. Sebelumnya, Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota Dewas KPK.

Sementara itu, rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati. Rapat turut dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 anggota DPR RI secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.

Dalam pemilihan tersebut, Benny Jozua Mamoto (46 suara), Chisca Mirawati (46 suara), Wisnu Baroto (43 suara), Sumpeno (40 suara), dan Gusrizal (40 suara).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, mekanisme voting dipilih karena masing-masing anggota mempunyai hak untuk memilih. Para anggota akan mencontreng 5 dari 10 nama-nama capim KPK.

"Masing-masing mempunyai hak untuk memilih nanti pemilihannya ada surat suara yang akan dibagikan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia menjelaskan, mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan dengan cara menconteng nama-nama yang telah dituliskan di atas kertas.

Kertas tersebut kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan oleh Komisi III DPR RI. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari lima orang maka kertas suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Masing-masing anggota Komisi III wajib memilih lima orang calon pimpinan KPK dan lima calon anggota dewas KPK," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us