Suami Bunuh Istri di Bekasi Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku sempat memandikan korban dan dibaringkan samping anak

Jakarta, IDN Times - N (25) yang membunuh istrinya, MSD (24) di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal seumur hidup dan dikenakan pasal berlapis.

“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Suami yang Bunuh Istri di Bekasi Sempat Curhat Tidak Mau Cerai

1. N sempat memandikan jenazah MSD dan ditidurkan samping anaknya

Suami Bunuh Istri di Bekasi Terancam Penjara Seumur HidupPengungkapan kasus suami bunuh istri di Cikarang Barat (Dok. Humas Polri)

Rusnawati mengatakan, kasus ini berawal dari cek cok antara tersangka dengan korban terkait ekonomi keluarga. MSD menerima kekerasan dari N. Dia tewas usai digorok di bagian leher menggunakan pisau dapur.

Selanjutnya, N membawa korban ke kamar mandi setelah memastikan MSD meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya. Setelah dibersihkan, korban ditidurkan di kasur bersama kedua anaknya yang masih balita.

Baca Juga: Suami di Bekasi Bunuh Istri, Pelaku Menyerahkan Diri

2. Suami bersihkan darah bekas pembunuhan

Suami Bunuh Istri di Bekasi Terancam Penjara Seumur HidupIlustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah membunuh istrinya, N membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaus. 

N kemudian mencuci kaus yang dipakai MSD, kaus untuk membersihkan darah, dan pisau yang digunakan untuk mengakhiri hidup sang istri.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Suami di Bekasi Bunuh Istri karena Masalah Ekonomi

3. Pernah dilaporkan ke polisi, korban juga curhat di medsos soal KDRT

Suami Bunuh Istri di Bekasi Terancam Penjara Seumur HidupIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelum terjadinya pembunuhan, MDS bahkan melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada awal Agustus 2023 dengan tuduhan melakukan KDRT. Namun kasus dugaan KDRT tersebut dihentikan.

Dia bahkan sempat mencurahkan isi hatinya lewat media sosial yang berisi hubungan antara dirinya dan sang suami yang tak sehat dan banyak masalah. 

Baca Juga: Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Korban Sering Memaki

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya