Penyanyi Iran Dihukum 74 Kali Cambuk karena Tampil Tanpa Hijab

- Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk serta larangan berkarya dan bepergian dua tahun kepada penyanyi Parastoo Ahmadi karena tampil tanpa hijab dalam konser daring.
- Hakim Mohammad Shiri menolak pembelaan para terdakwa dan menyatakan sembilan orang bersalah melanggar kesopanan publik, meski pengacara menilai hukum pidana Iran tidak mengkriminalisasi musik perempuan.
- Organisasi HAM internasional mengecam vonis tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, memicu perdebatan global tentang kebebasan berekspresi dan aturan wajib berhijab di Iran.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk kepada penyanyi Parastoo Ahmadi dan beberapa rekan senimannya. Hukuman ini diberikan karena mereka menggelar pertunjukan musik tanpa mengenakan hijab yang disiarkan secara daring. Putusan tersebut diumumkan pada Kamis (18/6/2026).
Selain hukuman cambuk, para terdakwa juga dilarang bepergian ke luar negeri dan dilarang berkarya di bidang seni selama dua tahun. Kasus ini memicu perhatian luas dari kelompok hak asasi manusia dan komunitas seni internasional.
1. Konser tanpa hijab ditonton jutaan kali di internet

Kasus ini bermula dari pertunjukan bertajuk Caravanserai Concert yang digelar di kompleks bersejarah Deir-e Gachin, Provinsi Qom. Dalam konser tersebut, Parastoo Ahmadi tampil tanpa mengenakan hijab dan membawakan lagu patriotik berjudul Az Khoone Javanane Vatan.
Pertunjukan berlangsung tanpa penonton langsung dan disiarkan melalui kanal YouTube miliknya. Video tersebut kemudian ditonton jutaan kali dan menyebar luas di media sosial.
Ahmadi tampil mengenakan gaun hitam tanpa lengan dengan iringan piano, gitar, drum, dan bas. Tak lama setelah video itu menjadi perhatian publik, aparat keamanan menahan Ahmadi bersama sejumlah anggota tim produksinya.
Mereka kemudian dibebaskan dengan jaminan sebelum kasusnya diproses di pengadilan. Salah satu kru produksi, videografer Tahmineh Monzavi, mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada seluruh tim melalui media sosial.
"Kami semua dilarang berkarya seni selama dua tahun, dilarang keluar negeri, dan dihukum 74 kali cambuk," tulisnya, dilansir The Straits Times.
2. Hakim menolak pembelaan dari para terdakwa

Pengadilan Pidana Provinsi Qom menyatakan sembilan orang yang terlibat dalam produksi video tersebut bersalah. Hakim Mohammad Shiri menolak pembelaan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa. Menurut putusan pengadilan, para terdakwa dianggap melanggar kesopanan publik karena menyebarkan konten yang dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku di Iran.
Sejumlah pengacara dan pegiat hukum di Iran mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut. Mereka menilai aktivitas bermusik oleh perempuan tidak secara jelas disebut sebagai tindak pidana dalam hukum pidana Iran. Pengacara hak asasi manusia, Moein Khazaeli, menyampaikan kritik terhadap putusan tersebut.
"Kegiatan menyanyi, menampilkan musik, serta membuat atau menyebarkan karya musik oleh perempuan bukanlah tindakan kriminal menurut hukum pidana Iran," ujar Khazaeli, dilansir The Guardian.
3. Organisasi HAM internasional mengecam putusan

Vonis terhadap Ahmadi dan tim produksinya mendapat kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menyoroti kebijakan yang membatasi perempuan dan pelaku seni di Iran. Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal kebebasan berekspresi serta penerapan aturan wajib berhijab bagi perempuan di negara itu.
Dukungan terhadap Ahmadi juga datang dari sejumlah tokoh budaya dan aktivis di berbagai negara. Mereka memandang pertunjukan itu sebagai bentuk ekspresi seni yang memicu diskusi lebih luas tentang hak-hak sipil perempuan di Iran.
Aktor sekaligus aktivis Nazanin Boniadi menilai putusan itu menunjukkan masih berlanjutnya tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi.
"Hukuman cambuk untuk penyanyi Parastoo Ahmadi hanya karena bernyanyi di depan umum tanpa jilbab adalah bukti nyata bahwa mesin penindasan Republik Islam tidak berubah," kata Boniadi.















