Terungkap, Royal Enfield yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN Ridwan Kamil

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ternyata, motor itu tak pernah disampaikan dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil ke KPK.
"Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika pada Jumat (25/4/2025).
Ridwan Kamil diketahui punya sejumlah kendaraan, tetapi KPK hanya menyita satu Royal Enfield. Tessa menjelaskan, penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara.
"Kembali lagi ke dasar penyitaan. Penyitaan itu harus ada dasarnya. Apa? Ada kaitannya dengan perkara yang ditangani," ujarnya.