Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy Rahmayadi Bahas Parcok hingga Banjir

Cagub dan Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menutup debat ketiga di Tiara Convention Centre, Rabu (13/11/2024) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan, Yance Aswin, menjelaskan dalam pokok permohonan gugatam tersebut, pihaknya membahas mengenai keterlibatan partai cokelat (parcok), musibah banjir, hingga keterlibatan Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.

1. Singgung keterlibatan parcok

Ketua Tim Hukum Edy Rahmayadi - Hasan Basri, Yance Aswin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yance menjelaskan dugaan kuat keterlibatan polisi, aparatur sipil negara (ASN), hingga kejaksaan dalam memenangkan pasangan pasangan calon nomor urut satu Bobby Nasution-Surya di Pilkada Sumut.

"Adanya upaya-upaya dari parcok, partai cokelat. Itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

2. Dugaan keterlibatan Jokowi

Bobby Nasution, Cagub Sumatera Utara 2024 (instagram.com/bobbynst)

Pihak Edy Rahmayadi dan Hasan juga mengeluhkan dugaan Jokowi cawe-cawe di Pilkada Sumut 2024. Bobby Nasution sendiri merupakan menantu Jokowi. Padahal, Pilkada seharusnya merupakan momen untuk mencari pemimpin yang berintegritas dan menjadi harapan bagi masyarakat Sumut.

"Sayangnya memang, Pilkada Sumut itu bukanlah pilkada yang biasa-biasa karena keterlibatan paslon itu dari menantu mantan Presiden Jokowi. Kalau tadi tidak menantu Bapak Jokowi, saya pikir tidak seperti ini Pilkada Sumut. Saya pikir ini catatan penting dari tim kuasa hukum sebagai pemohon di MK," tutur Yance.

3. Musibah banjir di Sumut

Pasangan calon Gubernur Sumatra Utara nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya (kiri) dan nomor urut 2 Edy Rahmyadi - Hasan Basri Sagala melaksanakan ikrar kampanye damai, Selasa (24/9/2024). (Veri Ardian for IDN Times)

Lebih lanjut, Yance juga menyoroti musibah banjir yang melanda Sumut. Peristiwa itu berdampak pada menurunnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024. Di mana pada Rabu, 27 November 2024 pukul 10.30 WIB pihaknya mendatangi KPU Sumut untuk mempertanyakan nasib Pilkada, apakah dilanjutkan atau tidak, dengan situasi banjir yang melanda di empat kabupaten/kota.

"Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya, keselamatan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main. Di kota Medan, dari 21 kecamatan, 11 kecamatan terdampak banjir. Dan itu berlangsung sampai hari Minggu, 1 Desember 2024," tutur dia.

"Jadi, saya ingin sampaikan di PHPU ini, sebagai kuasa hukum pemohon, harapan terbesar masyarakat Sumut adalah kepada MK. Kami tidak bicara menang dan kalah, tapi kami ingin MK sebagai the Guardians of Constitution bisa mengeluarkan satu putusan yang bisa menyejukkan masyarakat Sumut secara keseluruhan," sambung Yance.

Adapun, dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.

Berdasarkan data MK, gugatan tersebut diajukan Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Gugatan tercatat dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us